Surat Perjanjian Kerja
Pada Hari ini, Jum'at, 15 Desember 2017, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
Nik :
Alamat :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik rumah tinggal dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama. : Nurdin Bakhtiar
Nik :
Alamat :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana/pembangun Bangunan rumah tinggal dan selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kesepakatan pelaksanaan pekerjaan Renovasi Rumah/bongkar dan bangun baru yang dimiliki Pihak Pertama yang terletak di ………………….. blok A6 No. 2 Depok.
Pihak Kedua bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan renovasi pembangunan rumah tinggal Pihak Pertama yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Pertama, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal_pasal sebagai berikut :
Pasal 1
TUJUAN PERJANJIAN
Tujuan perjanjian ini adalah bahwa Pihak Kedua bersedia melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
BENTUK PEKERJAAN
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua adalah sesuai dengan rincian pekerjaan antara lain sebagai berikut :
A. Perluasan Area belakang
Lantai 1:
1. Bongkar teras pembatas dapur
2. Bongkar paving blok Diganti pasangan kramik 30x30cm
3. Bongkar partisi gybsum gudang
4. Bongkar kolam dijadikan tempat cuci
5. Bak kontrol dan saluran pipa air hujan dan kotor dibawa kramik
B . Pembuatan kamar dengan spesifikasi sbb
Lantai 2
1. Dinding bata hebel melanjutkan dinding yang sudah ada Diplester aci 1:6
2. Pasang plapon gybsum 3x3m
3. Pintu sliding kusen alumunium 2 unit
4. Kusen alumunium 1.5m x 0.6m 2 lubang
5. Keramik lantai 30cm x 30cm
6. Pengecatan dinding dan plapon
C. Ruang Terbuka ( Void )
1. Pasang dinding bata hebel lanjutan Diplester aci 1:6
2. Pasang Roster bata 2m x 2m
D. Instalasi listrik ( Lantai 1 & 2 )
1. Penyambungan 4 titik lampu
2. Penambahan 1 stop kontak
Pasal 3
SISTEM BIAYA PEKERJAAN
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut ;
1. Pihak Pertama menggunakan sistem penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ) dan harga satuan borongan pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah : Rp.29.000.000,- ( Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah ).
Pasal 4
SISTEM PEMBAYARAN
Cara pembayaran Cash atau Transfer dengan sistem 2 ( dua ) x termin :
1. Termin 1 ( satu ) DP 45% dibayarkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebesar Rp.13.050.000, Pada hari pertama pelaksanaan pekerjaan.
2. Termin 2 ( dua ) 45% dibayarkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah progres pekerjaan mencapai 50%
3. Termin 3 ( tiga) atau pelunasan Sebesar 10% Dibayarkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah pekerjaan selesai 100%.
Pasal 5
JANGKA WAKTU PENGERJAAN
Jangka waktu pengerjaan selambat lambatnya adalah 3 ( tiga ) minggu dengan spare waktu 1 ( Satu ) Minggu untuk antisipasi terhambatnya pekerjaan akibat faktor cuaca dll.
Pasal 6
MASA PEMELIHARAAN
1. Masa pemeliharaan berlaku selama 1 ( satu ) bulan setelah selesai pengerjaan/ serah terima hasil pekerjaan.
2. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan dari Pekerjaan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama tidak berhak menuntut Pihak Kedua untuk mengerjakannya, namun Pihak Kedua dapat memperbaiki Pekerjaan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung Pihak Pertama.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka akan ditempuh cara-cara sebagai berikut :
1. Melalui jalur musyawarah untuk mufakat.
2. Melalui panitia Arbitrase dalam hal ini Sejasa apabila perselisihan tersebut tidak bisa dilakukan dengan jalur musyawarah untuk mufakat. Panitia Arbitrase tersebut terdiri dari :
A. Seorang wakil yang ditunjuk Pihak Pertama
B. Seorang wakil yang ditunjuk Pihak Kedua dan
C. Seorang wakil yang ditunjuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
3. Dan apabila dengan kedua cara diatas tidak didapat penyelesaian perselisihan maka langkah berikutnya bisa melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 8
Lain-lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama-sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab kepada seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini disetujui dan ditandatangani untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pasal 9
PENUTUP
Surat Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak di Depok pada hari .........,........................... yang dibuat rangkap 2 ( dua ) yang berkekuatan hukum.
Dibuat di Depok
Tanggal, 15 Desember 2017
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ) ( )
Subscribe and stay up to date with new collections, the latest and exclusive offers.
This site was designed with Websites.co.in - Website Builder
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support